Polri Pelajari Laporan Kebocoran Rapat MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Polri Pelajari Laporan Kebocoran Rapat MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro: Bareskrim Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:2 Pesawat Tucano Diduga Tabrakan, TNI AU Ungkap Hal Berbeda dan Jelaskan Alasannya

BACA JUGA:Warga NU dan Gen Z Cenderung Pilih Pasangan Prabowo-Gibran di Survei Poltracking

Ia berharap dengan adanya pelaporan tersebut pihak kepolisian dapat turun tangan dan menemukan pelaku kebocoran yang dimaksud oleh MKMK.

"Melakukan penegakkan hukum dengan menemukan para pelaku; Kedepannya agar bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi ini tidak terjadi dan tidak terulang lagi; serta Agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap Lembaga Peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads