Polri Pelajari Laporan Kebocoran Rapat MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Polri Pelajari Laporan Kebocoran Rapat MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro: Bareskrim Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:2 Pesawat Tucano Diduga Tabrakan, TNI AU Ungkap Hal Berbeda dan Jelaskan Alasannya

BACA JUGA:Warga NU dan Gen Z Cenderung Pilih Pasangan Prabowo-Gibran di Survei Poltracking

Ia berharap dengan adanya pelaporan tersebut pihak kepolisian dapat turun tangan dan menemukan pelaku kebocoran yang dimaksud oleh MKMK.

"Melakukan penegakkan hukum dengan menemukan para pelaku; Kedepannya agar bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi ini tidak terjadi dan tidak terulang lagi; serta Agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap Lembaga Peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: