Kuasa Hukum Firli Bahuri Keberatan Atas Penetapan Tersangka Kliennya: Kita Akan Melakukan Perlawanan

Kuasa Hukum Firli Bahuri Keberatan Atas Penetapan Tersangka Kliennya: Kita Akan Melakukan Perlawanan

Alasan ketidakhadiran Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam pemeriksaan hari ini oleh Ditkrimsus PMJ dinilai tidak wajar.-Official KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Ketua KPK, Firli Bahuri keberatan usai ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Ian Iskandar selaku Kuasa Hukum Firli Bahuri mengatakan pihaknya keberatan atas penetapan tersebut.

"Pertama kami keberatan, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli," katanya kepada awak media, Kamis 23 November 2023.

BACA JUGA:Tegas! Firli Bahuri Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Jokowi

BACA JUGA:Jubir Jusuf Kalla Keluar dari Timnas AMIN, Sudirman Said Beberkan Alasannya

Menurutnya, penetapan tersebut terkesan dipaksakan.

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," bebernya.

Kemudian pihaknya mengaku bakal mempelajari terlebih dahulu pertimbangan ditetapkannya tersangka kliennya itu.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Pilot Susi Air, Egianus Kagoya: Saya Hanya Kasih Waktu Dua Bulan

BACA JUGA:Bayi Prematur di Foto ‘Newborn’ Tanpa Izin Orang Tua Berakhir Tragis, Keluarga: Harusnya di Inkubator Malah Dijadiin Konten

"Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah," terangnya.

Dirinya mengaku telah membangun komunikasi usai penetapan tersangka kliennya malam tadi.

"Iya sudah (Berkomunikasi, red). Ya banyak lah (Pembahasan, red)," ucapnya.

Pihaknya mengaku bakal melakukan perlawanan usai penetapan tersangka tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait