Saut Situmorang Geram 'Slogan Berani Jujur Hebat' Jadi Tercoreng Gegara Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri bakal kembali diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu 22 November 2023 malam.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa hampir 100 saksi dalam perkara dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:Firli Bahuri Masih Aktif Jadi Ketua KPK Meski Tersangka Pemerasan ke Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Menanggapi hal ini, eks Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019 Saut Sitomorang menyebut penetapan tersangka terhadap Firli menjadi bukti ada polemik di instansi antirasuah itu.
Saut menyebut, slogan Berani Jujur Hebat yang digaungkan KPK dipertanyakan atas kasus Firli Bahuri.
"Silakan nilai, pak FB ini setelah jadi tak terbukti tak jujur, gimana dengan slogan KPK. Makanya dulu waktu dia menggusur beberapa orang itu kan kita kan bilangnya bukan berani jujur hebat kan, berani jujur pecat, dulu ada 57 orang dipecat gara-gara jujur," kata Saut, Kamis 23 November 2023.
Saut menyebut, sosok Firli Bahuri tak komit dengan slogan KPK. Sebab, selama kepemimpinannya Firli diniali tak konsisten menjaga marwah KPK yang menjunjung tinggi kejujuran dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA:Pemberhentian Firli Bahuri Tunggu Keputusan Presiden
BACA JUGA:Novel Baswedan : Bagi Saya, Firli Bahuri Ini Penjahat Besar
"Iya dong dari awal dia tak konsisten dengan omongan itu makanya akhirnya diakhiri oleh ketidakjujuran. Dalam hal ini melewati tangan-tangan penyidik di Polda Metro Jaya dan dia sedang dihantui oleh ketidakjujurannya," beber Saut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020-2023.
Penetapan itu dilakukan setelah proses penyidikan yang berjalan hampir 3 bulan hingga penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 22 November 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: