Bos Alexis, Alex Tirta Sebut Firli Bahuri Sewa Rumah Kertanegara Dalam Bentuk Uang Tunai Senilai Rp650 Juta
Bos Alexis, Alex Tirta-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Bos Alexis, Alex Tirta telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan Firli Bahuri.
Ketua Harian PBSI iinj diperiksa selama kurang lebih 9 jam terhitung sejak pukul 9.00 hingga 18.27 WIB.
Dalam kesempatan itu, Alex mengatakan jika Firli Bahuri menyewa rumahnya dalam metode pembayaran berupa uang tunai.
"(Pembayaran melalui) tunai, (bentuknya uang) rupiah," kata Alex di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2023.
Meski demikian, Alex mengaku hanya diperiksa terkait rumah di Kertanegara saja.
"(Materi pemeriksaan) hanya seputar itu aja (rumah Kertanegara)," ujar dia.
Sebelumnya, Bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PP PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta membenarkan jika dirinya menyewakan rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kepasa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri seharga Rp 650 juta. Namun proses penyewaan tersebut tertera atas namanya.
BACA JUGA:Pesan Menyentuh Adik Ketua Laskar Manguni Bitung Pasca Bentrok Ormas: Aminkan Saja
Hal ini disampaikan Alex usai diperiksa selama 12 jam lebih sejak jam 10.00 WIB hingga jam 22.20 WIB terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 3 November 2023 malam.
Alex mengungkap rumah tersebut, awalnya disewa sendiri olehnya namun kemudian diteruskan oleh Firli.
"Soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau (Firli). Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik," kata Alex.
BACA JUGA:Saut Situmorang Desak Semua Pimpinan KPK Mundur, Bentuk Tanggung Jawab Moral
Sementara terkait peruntukan rumah Kertanegara Nomor 46, Alex mengklaim bahwa rumah tersebut dipergunakan Firli untuk beristirahat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: