Kasus Covid 19 Kembali Meningkat, Positivity Rate di DKI Jakarta Capai 40 Persen

Kasus Covid 19 Kembali Meningkat, Positivity Rate di DKI Jakarta Capai 40 Persen

Pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengungkapkan bahwa kasus Covid 19 kembali terditeksi, di mana positivity rate di DKI Jakarta capai 40 persen.-freepik-

Meskipun demikian, varian ini belum ada yang menunjukan adanya perubahan pada tingkat yang lebih parah.

BACA JUGA:Asyik! Harga BBM Terbaru Turun Lagi, Harga Pertamax-Shell Super Selisih Tipis

BACA JUGA:Milan Amankan Jatah Tiket Liga Europa Usai Comeback dan Benamkan Newcastle di Matchday Terakhir Liga Champions

Pihak kemnkes juga telah mengeluarkan surat edaran kepada berbagai pihak terkait  peningkatan kewaspadaan terhadap lonjakan kasus Covid 19, terutama dalam menghadapi liburan Natal dan Tahun Baru.

Adapun isi surat Edaran tersebut antara lain:

1. Memantau perkembangan situasi dan informasi COVID-19 melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus) dan https://covid19.who.int/ (update perkembangan kasus global).

2. Memastikan tenaga kesehatan yang bekerja di pintu masuk mendapatkan perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi Covid 19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Layanan Baru Ninja Xpress 2024, B2B Hingga Pembangunan Gudang

BACA JUGA:Milan Amankan Jatah Tiket Liga Europa Usai Comeback dan Benamkan Newcastle di Matchday Terakhir Liga Champions

3. Memantau tren peningkatan kasus Influenza Like Illness (ILI) – Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan suspek Covid 19 melalui Surveilans Berbasis Indikator/Indicator Based Surveillance (IBS) dan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR atau surveilans sentinel ILI-SARI.

4. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya untuk melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif, serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag Covid 19 maupun RT-PCR.

5. Memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan mendapatkan perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi Covid 19  baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Daftar Tim yang Berhasil Lolos ke Babak 16 Besar UCL, Catat Tanggal Undiannya

BACA JUGA:Panas Nyata

6. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya tetap memberikan pelayanan vaksinasi Covid 19 dan memastikan ketersediaan vaksin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: