Alasan Firli Bahuri Tidak Hadir Pemeriksaan Hari Ini, Disebut Tidak Wajar

Alasan Firli Bahuri Tidak Hadir Pemeriksaan Hari Ini, Disebut Tidak Wajar

Alasan ketidakhadiran Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam pemeriksaan hari ini oleh Ditkrimsus PMJ dinilai tidak wajar.-Official KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID - Alasan ketidakhadiran Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam pemeriksaan hari ini oleh Ditkrimsus PMJ dinilai tidak wajar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal mengirim surat pemanggilan kedua kalinya.

BACA JUGA:Sedianya Diperiksa Hari Ini, Firli Bahuri Ditanya Soal Harta Bendanya

"Ketidakhadiran tersangka pada hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik  menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," katanya kepada awak media, Kamis 21 Desember 2023.

"Dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," sambungnya.

BACA JUGA:Putusan Praperadilan Firli Bahuri Tetap Tersangka, Irjen Karyoto: Nggak Perlu Ditanggapi, Mau Diapain Lagi?

Diketahui, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dipastikan tidak penuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan hanya menyebut ada agenda darurat.

"Iya benar, kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Kamis 21 Desember 2023.

BACA JUGA:Surat Penangkapan Firli Bahuri Disiapkan Kapolda Jika Tak Hadir di Pemanggilan Kedua

"Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK," lanjutnya.

Firli disebut akan memenuhi panggilan Dewas KPK.

"Ya rencananya begitu, kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK," ucapnya.

Sebelumnya, pemeriksaan ketiga kalinya kepada Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri akan dilakukan Kamis 21 Desember 2023 sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: