Ndank Cabut Hak Kuasa Hukum Firdaus Oiwobo, Siap Mediasi dengan Andre Taulany dan Stinky

Ndank Cabut Hak Kuasa Hukum Firdaus Oiwobo, Siap Mediasi dengan Andre Taulany dan Stinky

Merasa Diabaikan Andre Taulany, Ndank Gandeng Pengacara Firdaus Oiwobo Ambil Langkah Hukum Soal Lagu 'Mungkinkah'-Tangkapan Layar-

“Saya juga menyampaikan dan meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada teman-teman AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), di mana saya sempat menemui teman-teman AKSI telah memberikan saran dan cara yang sangat baik dan teratur,” lanjutnya.

“Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya untuk teman AKSI atas kesalahan yang saya ambil ini,” tukasnya.

Ndank gandeng Firdaus Oiwobo sebagai kuasa hukumnya

Sebelumnya diberitakan, Ndank pun menggandeng Firdaus Oiwobo sebagai kuasa hukumnya dalam menangani permasalah hak cipta lagu 'Mungkinkah' tersebut.

"Karena melihat dari somasi yang diberikan oleh klien kami ini dianggapnya mungkin sepele, dianggap main-main, sehingga ada parodi dari sodara Andre dan ada beberapa pernyataan dari  Irwan juga yang menjatuhkan martabat klien kami," jelas Firdaus.

BACA JUGA:Andre Taulany Buka Suara Soal Dituntut Bayar Royalti Rp 35 Miliar, 'Saya Bingung, Ganti Rugi Untuk Apa, Memang Saya Ngapain?'

Dalam keterangannya, Firdaus juga menyinggung bahwa lagu 'Mungkinkah' ini merupakan lagu yang membawa Andrea Taulany sukses seperti sekarang ini.

"Ini hal yang serius bagi klien kami karena bertahun-tahun lagunya dipakai oleh manajemen Stinky tanpa perjanjian yang jelas dan semaunya, sementara dari lagu karya cipta klien kami ini kita tahu itu lagu pamungkas dari Stinky yang menganggap sodara Andra Taulany sehingga menjadi artis papan atas seperti sekarang ini," tuturnya.

Andre Taulany disomasi ganti rugi royalti Rp 35 miliar

Firdaus Oiwobo pun langsung melayangkan somasi kedua terhadap Andre Taulany dan Stinky, dalam surat somasi kedua itu, mantan vokalis grup band Stinky tersebut harus membayar ganti rugi royalti dan meminta maaf secara terbuka kepada Ndank Surahman Hartono.

BACA JUGA:Waduh! Andre Taulany Dituntut Bayar Royalti Lagu 'Mungkinkah' Rp 35 Miliar

“Hari ini kami sebagai tim kuasa hukum sodara Ndank Stinky telah mengirimkan somasi kedua untuk sodara Andre Taulany dengan isi poin-poinnya adalah kami minta sodara Andre Taulany untuk mengganti rugi sebesar Rp 35 miliar,” ujar Firdaus dalam sebuah video yang diunggahnya di media sosial, Senin 8 Januari 2024. 

“Dan poin kedua sodara Andre harus meminta maaf minimal di 20 media baik televisi mau pun online kepada klien kami yang bernama Ndank Surahman,”tambahnya.

Ndank pun mengungkapkan, jika somasi kedua ini tidak ada respons dari Andre Taulany, pihaknya akan segera membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.

“Jadi hari ini batas terakhir tanggal 8 Januari 2024 untuk somasi kami, jika hari ini tidak ada tanggapan maka kami akan membuat laporan polisi atau menggugat,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads