Ramai Pemakzulan Jokowi, TKN: Kami Tidak Terganggu dan Hanya Manuver Politik

Ramai Pemakzulan Jokowi, TKN: Kami Tidak Terganggu dan Hanya Manuver Politik

Wakil Ketua Umum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardianto jawab pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang menyebutkan bahwa Paslon 02 unggul karena emosi dan intimidasi.-Intan Afrida Rafni-

Sebelumnya, Pakar Tata Negara dari Universitas Indonesia, Yusri Ihza Mahendra mengatakan wacana pemakzulan Presiden Jokowi tidak jelas karena tidak menguraikan terkait pelanggaran yang diduga dilanggar Jokowi sebagai presiden.  

BACA JUGA:Maruarar Sirait Pamit dari PDIP, TKN: Prabowo-Gibran Akan Dapat Energi Tambahan

"Pemakzulan itukan dasarnya Pasal 7B baru bisa optimal kalau Presiden itu melakukan pengkhianatan terhadap negara, melakukan korupsi, melakukan perbuatan tercela dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden," kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.

"Nah sementara itu kan tidak diuraikan dengan jelas, siapa sih yang dilanggar oleh pak Jokowi terhadap Pasal 7B itu," tambahnya.

Tidak hany itu, bahkan dia juga menilai bahwa pemakzulan terhadap Presiden Jokowi dinilai tidak akan berhasil, alias gagal, karena tak mendapatkan dukungan dari DPR.

"Saya sependapat dengan pak Mahfud bahwa pemakzulan itu bukan urusan Menko Polhukam itu urusannya DPR," jelas Yusril 

"Sebenarnya lebih baik mereka datang ke DPR dan lihat apa reaksi dari fraksi-fraksi DPR apakah mau merespons adanya pemakzulan ini atau tidak," ujarnya.


Yusril Ihza Mahendra-Disway.id/Anisha Aprilia-

Yusril juga menyinggung politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu soal angket pemakzulan Jokowi di DPR atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023. Kini, dia menyebut angket itu tidak terendus lagi.

BACA JUGA:Hasto Sebut Prabowo Unggul Karena Emosi dan Intimidasi, TKN: Pihak Mereka yang Sedang Emosi

"Saya justru sebelumnya menyangka apa yang diucapkan oleh anggota PDI Perjuang, pak Masinton pada waktu itu mau mengadakan angket terhadap kemungkinan ada intervensi presiden terhadap putusan mahkamah konstitusi Nomor 90 kan begitu bisa jadi pemakzulan," kata Yusril.

"Kalau ada angket dilakukan lalu akhir dari angket itu kan adalah pernyataan pendapat, kalau DPR berpendapat presiden melakukan apa misalnya perbuatan tercela menjadi dasar impeachment tapi apa yang dilakukan oleh pak masinton hilang begitu aja," imbuhnya.

"Tapi apa yang dilontarkan pak Masinton hilang begitu saja. Ya kalau sekarang tiba tiba mau ada pemakzulan, ya tanpa dasar yang jelas dan dukungan dari DPR, saya kita itu tidak akan ada dampak ke presiden sendiri," sambungnya.

BACA JUGA:4 Tahun Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Desak KPK Evaluasi Menyeluruh di Penindakan KPK

Diketahui sebelumnya, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mengajukan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 9 Januari 2024 ke Kemenkopolhukam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: