Dewas Sebut Pungli di Rutan KPK Sampai Tagih Biaya Cas HP: 'Sekali Ngecas Rp300 Ribu!'
Dewas Sebut Pungli di Rutan KPK Sampai Tagih Biaya Cas HP: Sekali Ngecas Rp300 Ribu!-rawpixel.com-Freepik
Melakukan pungutan liar kepada para tahanan ini memungkinkan tahanan untuk menikmati layanan khusus.
Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan prinsip KPK sebagai lembaga anti-korupsi yang seharusnya melindungi kepentingan publik dengan baik.
Sebelumnya Dewas KPK mencatat jumlah uang dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah mencapai Rp 6,148 miliar.
"Jadi teman-teman menanyakan totalnya berapa saya ini bisa menyatakan yang pasti tidak tetapi sekitaran Rp 6,148 miliaran sekian, itu total kami di Dewas," ucap anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.
BACA JUGA:Kerjasama Federal Oil dan Gresini Racing Lanjut di MotoGP 2024
Dari jumlah tersebut, satu orang oknum pegawai lembaga antirasuah itu bisa menerima uang paling banyak hingga Rp 504 juta.
Sementara berdasarkan temuan Dewas KPK, petugas rutan KPK paling sedikit menerima Rp 1 juta.
"Yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu yang paling banyak," ujar anggota
Albertina mengatakan dalam pengusutan pelanggaran etik tersebut pihaknya telah memeriksa total 169 orang, baik pihak internal maupun eksternal.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang, yang eksternal itu 27 orang, itu mantan tahanan KPK. Sehingga kami harus pergi meriksa ke lapas-lapas karena mereka sudah menjadi napi, jadi 27 orang,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: