Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pemersan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak-Dok. Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan melengkapi berkas perkara tersebut untuk diserahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
BACA JUGA:1 Unit Rumah Milik SYL di Jaksel Disita KPK
BACA JUGA:Selama Lebih Dari 1 Jam SYL bersama M.Hatta Selesai Diperiksa Polda Metro Jaya
"Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam penanganan perkara a quo," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu 3 Februari 2024.
Ade menambahkan, penyidik akan mempelajari petunjuk dari jaksa peneliti dan memeriksa sejumlah saksi sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara Firli.
"Pastinya akan dilengkapi sesuai arahan petunjuk jaksa," tambahnya.
BACA JUGA:Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya
BACA JUGA:Asyiap! PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri
Sebelumnya diberitakan, Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara Firli Bahuri berkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 2 Februari 2024.
"Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, M Si," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi.
Syahron menjelaskan, bahwa alasan pengembalian berkas Firli ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, berkas penyidikan perkara mantan Ketua KPK itu belum lengkap.
BACA JUGA:Kenapa Firli Cabut Gugatan Praperadilan?
BACA JUGA:Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: