Surat Suara yang Masuk di Jateng Sudah 55,12 Persen: Prabowo-Gibran Unggul, Anies-Imin Terkecil

Surat Suara yang Masuk di Jateng Sudah 55,12 Persen: Prabowo-Gibran Unggul, Anies-Imin Terkecil

Cek hasil quick count, ini daftar lembaga survei Pemilu 2024 yang telah terdaftar di KPU--Okinews.disway

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai dengan saat ini masih terus melakukan proses perhitungan secara bertahap untuk mentotalkan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hingga saat ini surat suara yang masuk di Jawa Tengah perhitungannya sudah mencapai 55,12 persen.

Data yang ada pukul 11.10 WIB, jumlah suara di Jawa Tengah yang sudah masuk ada sebanyak 64.659 dari total 117.299 Tempat Pemilihan Suara (TPS).

Dengan demikian totalnya sejauh ini sudah ada 55,12 persen suara yang masuk di Jawa Tengah.

BACA JUGA:Buka IIMS 2024, Jokowi: Kendaraan Listrik Masa Depan Industri Otomotif Indonesia

Dikutip dari laman pemilu2024.kpu.go.id, simak hasil sementara suara yang masuk di Jawa Tengah untuk ketiga Capres-Cawapres 2024:

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 13,02 persen (655.014 suara)
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 52,66 persen (2.648.342 suara)
  • Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 34,32 persen (1.726.124 suara)

BACA JUGA:Wow, Prabowo-Gibran Unggul di TPS Rutan KPK Tempat SYL hingga Rafael Alun Nyoblos

Diketahui bahwa hasil yang disajikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah hitungan langsung atau yang sering disebut sebagai real count.

Akan tetapi harus diingat bahwa hasil tersebut bukanlah hasil akhir dari Pemilihan Umum 2024.

KPU menjelaskan bahwa publikasi model C/D hasil adalah bertujuan untuk memudahkan akses informasi kepada masyarakat.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), rekapitulasi hasil penghitungan suara.

BACA JUGA:Cak Imin Minta Pendukung Bersabar, Singgung Ada Pihak Sujud Syukur pada Pilpres 2019

Untuk penetapan hasil pemilihan umum ini dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa setidaknya terdapat 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melakukan pemungutan suara susulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: