JK Ungkap Hak angket Untungkan Penggugat Maupun Tergugat: Kalau Tidak Ada Apa-apa, Jangan Khawatir
Jusuf Kalla: Pengajuan hak angket itu menguntungkan kedua belah pihak baik itu pengugat maupun tergugat.-Disway.id/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Heboh! Anggota KPPS Kertosuno Akui Menambahkan Suara Pada Salah Satu Paslon Pemilu 2024
Hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI. Sementara itu, kursi dua partai pengusung Ganjar-PDIP dan PPP-di DPR belum mencapai batas minimal.
"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," ujar Ganjar.
Menanggapi hal ini, ketiga sekjen partai Koalisi Perubahan yakni Nasdem, PKB dan PKS menyatakan sepakat dengan usulan tersebut.
PKS siap menunggu langkah PDIP untuk mengajukan hak angket terkait Kecurangan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Jaket Kulit Warna Merah Jadi Tren 2024, Dipakai Salma Hayek di Milan Fashion Week
BACA JUGA:Eks Sekjen Minta PKB Tak Ikut Usulkan Hak Angket: Bakal Sia-sia, Cuma Bikin Gaduh
"Semangat kami sebagai satu kesatuan yang utuh, 3 partai yang solid berkoalisi, semangat kami seperti semangat yang paling dinyatakan oleh Pak Anies, kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan angket," kata Hermawi di NasDem Tower, Kamis, 22 Februari 2024.
Lebih lanjut, Hermawi mengatakan pihaknya telah menyiapkan data-data pendukung untuk mengajukan hak angket.
"Jadi posisi kami data sudah siap, hal-hal kecilnya sudah siap, tinggal menunggu tindak lanjutnya kawan-kawan PDIP sebagai partai terbesar, sebagai inisiator bagaimana selanjutnya,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: