Mantan Ketua Sebut Bawaslu Berwenang Lakukan Investigasi untuk Kuatkan Bukti Kecurangan Pemilu
Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) periode 2017-2022, Abhan, menyebut Bawaslu punya kewenangan penuh dalami segala bentuk kecurangan Pemilu-Dok. Istimewa-
Dimana, beberapa di antaranya termasuk kesulitan akses pengawas pemilu atau saksi terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Serta penundaan jadwal rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kesalahan input data perolehan pada saat rekapitulasi, ketidaksesuaian data Sirekap dengan data C hasil di TPS.
Masalah lainnya adalah masih banyak pengawas TPS tidak menerima salinan model C hasil, dan kurangnya pengamanan pada kotak suara saat perpindahan antar tingkatan.
(Fajar Ilman)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: