KPU Sempat Menghentikan Rapat Selama 30 Menit Jelang Penetapan Hasil Pemilu

KPU Sempat Menghentikan Rapat Selama 30 Menit Jelang Penetapan Hasil Pemilu

Jelang pembacaan keputusan hasil pilpres KPU No. 30 tahun 2024 sempat diskors selama 30 menit.-tangkapan layar youtube@kpu-

JAKARTA, DISWAY. ID – Jelang pembacaan keputusan hasil pilpres KPU No. 30 tahun 2024 sempat diskors selama 30 menit.

"Mohon izin kami skors dulu untuk memperbaiki surat keputusan. Karena ini penting," ujar Ketua KPU Hasyim Asyari di ruang rapat pada Rabu, 20 Maret 2024.

Sebelumnya, Ketua KPU sudah mengumumkan keputusan atas hasil rekapitulasi suara di 38 provinsi. 

BACA JUGA:Anggota Komisi II DPR RI Mengapresiasi Kinerja Seluruh Penyelenggara Pemilu

BACA JUGA:Kala Suara Ketua KPU Bergetar Umumkan Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

"Menimbang, mengingat, memutuskan, menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu," ucap Hasyim.

Seharusnya, setelah membacakan hal tersebut. Pihak KPU segera mengumumkan dan menetapkan hasil akhir rekapitulasi Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih.

Namun, Hasyim nampak membolak-balikan kertas yang berisi surat keputusan tersebut sambil berdiskusi sejenak dengan Komisioner KPU disebelahnya.

BACA JUGA:Simpatisan Prabowo-Gibran Tumpah Ruah Rayakan Kemenangan Pilpres 2024 di Kertanegara

BACA JUGA:Resmi Menang, Prabowo Subianto Gelar Pidato Kemenangan Pilpres 2024

Berdasarkan pantauan Disway.id, terlihat ada sebuah kekeliruan dalam dokumen itu.

Namun, Koordinator Divisi Teknis Pemilu KPU RI Idham Holik menepis kabar burung tersebut.

"Tidak benar. Ada perbaikan narasi saja," ungkap Idham.

Idham Kholik menyatakan, bahwa koreksi itu bertujuan untuk menyempurnakan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads