Kemenhub Imbau Masyarakat Cek Kelaikan Bus Melalui Aplikasi Mitradarat Jelang Mudik 2024

Kemenhub Imbau Masyarakat Cek Kelaikan Bus Melalui Aplikasi Mitradarat Jelang Mudik 2024

Kemenhub imbau Masyarakat Cek Kelaikan Bus di Aplikasi Mitradarat Jelang Mudik 2024-(dok. Kehemhub - Ditjen Perhubungan Darat-

JAKARTA, DISWAY. ID - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau masyarakat, untuk terlebih dulu mengecek kelaikan jalan angkutan bus yang akan digunakan di aplikasi MitraDarat

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan pengecekan kelaikan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dan bus pariwisata bisa melalui aplikasi MitraDarat. 

" Masyarakat hanya tinggal memasukkan nomor kendaraan pada fitur "Cek Laik" di aplikasi nanti akan keluar keterangan bus tersebut laik jalan atau tidak," ujar Hendro di Jakarta pada Selasa, 26 Maret 2024. 

BACA JUGA:Jawaban Rosan Roeslani Diminta Prabowo Jadi Ketua Paguyuban Gerakan Solidaritas Nasional

BACA JUGA:Sempat Diakui Singapura, Ruang Udara Kepulauan Riau dan Natuna Resmi Diambil Alih Indonesia

Ia menyampaikan laik atau tidaknya kendaraan akan terlihat dari izin operasional angkutan, dan keterangan kelulusan uji berkala. 

Hal tersebut akan muncul ketika nomor kendaraan dimasukkan pada aplikasi. 

" Hal ini sangat penting dilakukan agar mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi di jalan. Maka kami imbau seluruh masyarakat baik yang menyewa kendaraan bus atau yang menjadi penumpang pada umumnya dapat memastikan busnya aman dan berkeselamatan sebelum melakukan perjalanan," imbuhnya. 

Di samping itu, Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) juga berupaya mewujudkan keselamatan angkutan jalan di momen libur lebaran dengan melakukan rampcheck angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

BACA JUGA:Bareskrim: Tingkatan Kasus Dugaan Pemalsuan RUPSLB Bank Sumsel Babel ke Tahap Penyidikan

BACA JUGA:Kasus DBD Naik Saat Musim Hujan, Cegah dengan PSN 3M Plus

Selain itu Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan Lintas Batas Negara dan angkutan Pariwisata, dan bersama-sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. 

" Rampcheck tidak hanya dilakukan menjelang angkutan lebaran saja namun pengecekan secara rutin dan mandiri dilaksanakan juga oleh PO Bus," jelasnya. 

Rampcheck jelang angkutan lebaran ini dilakukan mulai tanggal 21 Februari hingga 31 Maret 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: