Pihak Korban Dugaan Bullying Binus Sayangkan Tersangka Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Pihak Korban Dugaan Bullying Binus Sayangkan Tersangka Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Pihak korban dugaan bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong sayangkan tersangka kasus itu hanya wajib lapor ketika proses hukum berjalan.-Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Tersangka Sudah Ditetapkan, Orang Tua Korban Bullying Binus Angkat Bicara

BACA JUGA:Curahan Hati Siswa Binus Serpong Korban Dugaan Bullying

Diketahui, polisi tetapkan tersangka dalam kasus dugaan bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong, Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, 4 tersangka dan 8 anak berkonflik dengan hukum ditetapkan, namun belum menyebutkan dengan pasti apakah anak Vincent Rompies masuk daftar tersangka.

"Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka. Tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan satu saksi yang diduga melalukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur," katanya kepada awak media, Jumat 1 Maret 2024.

Empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).

"Jadi total yang ditetapkan dua belas, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: