Pihak Korban Dugaan Bullying Binus Sayangkan Tersangka Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Pihak Korban Dugaan Bullying Binus Sayangkan Tersangka Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Pihak korban dugaan bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong sayangkan tersangka kasus itu hanya wajib lapor ketika proses hukum berjalan.-Rafi Adhi Pratama-

TANGSEL, DISWAY.ID - Pihak korban dugaan bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong menyayangkan tersangka kasus itu hanya dikenakan wajib lapor ketika proses hukum berjalan.

Kuasa Hukum korban, Rizki Firdaus mengatakan pihaknya menilai tersangka bisa saja ditahan, karena unsur telah dewasa dan dikhawatirkan mengulangi kesalahannya atau kabur.

BACA JUGA:Terbaru Dugaan Bullying Binus Serpong, Tersangka Tidak Ditahan Hanya Wajib Lapor

BACA JUGA:Bullying di Sekolah Timbulkan Trauma Hingga Dewasa, Ini Kata Psikolog Anak

"Tapi kita pribadi menyayangkan, kenapa, karena hal tersebut harusnya tidak terjadi (Wajib lapor, red). Karena tersangka ini kan bukan anak, sudah dewasa," katanya kepada awak media, Selasa 26 Maret 2024.

"Dikhawatirkan pengulangan kejadian, dikhawatirkan kabur, itu dalam KUHAP diperbolehkan ditahan," lanjutnya.

Kemudian, karena kasus itu ada dugaan pelecehan terhadap korban dan pasal yang disangkakan dijunctokan. Dinilainya bisa menjadi alasan tersangka layak ditahan.

"Dan saat konferensi pers bang Alvino selaku Kasatreskrim akan menjunctokan pelecehannya, ada penggabungan dugaan tindak pidana. Itu kita sayangkan banget, harusnya yang tersangka bisa ditahan," tuturnya.

BACA JUGA:Polres Tangsel Tidak Beri Penjelasan Atas Penahanan Tersangka Dugaan Bullying Binus

BACA JUGA:Siswa Korban Dugaan Bullying Ingin Tetap Sekolah di Binus Serpong

Sebelumnya, tersangka dugaan bullying dan penganiayaan di Binus Serpong tidak ditahan Polres Tangerang Selatan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan empat tersangka itu hanya dikenakan wajib lapor selama proses hukum berjalan.

Selain tersangka, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) juga dikenakan wajib lapor.

"Bahwa terhadap Tersangka dan ABH (Anak Bermasalah dengan Hukum) diterapkan Wajib Lapor (WL)," katanya kepada awak media, Kamis 21 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: