Jelang Sidang Perkara PHPU, Hakim Konstitusi Lakukan Rapat RPH

Jelang Sidang Perkara PHPU, Hakim Konstitusi Lakukan Rapat RPH

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pr-intan-

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, Pihak Terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon.

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Siap Tambah Kuota Mudik Gratis Lebaran 2024

BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Melambung Naik Jelang Lebaran, INACA Ungkap Alasannya

Selain itu, Saldi mengatakan, RPH juga membahas kesiapan jajaran petugas pendukung PHPU Tahun 2024 khususnya Panitera Pengganti (PP) dan Analis Perkara. 

Kemudian, dia menyebutkan, Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut serta menangani PHPU Presiden tahun ini.

Namun, MK akan membahas lebih lanjut keikutsertaan Arsul tersebut apabila terdapat pengajuan keberatan dari para pihak terhadap keberadaan Arsul menjadi hakim konstitusi yang memeriksa PHPU Presiden.

“Kita lihat apakah di antara pihak nanti ada yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada nanti kita bahas,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: