PDI Perjuangan Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah Jadi Nol

PDI Perjuangan Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah Jadi Nol

Mahkamah Konstitusi ubah syarat pilkada. Parpol tanpa kursi di DPRD bisa usung cagub.-Amicus Curiae terus mengalir-ICW

JAKARTA, DISWAY.ID - PDI Perjuangan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah dan menetapkan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi nol pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum PDI Perjuangan, Wiradarma Harefa pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 30 April 2024.

BACA JUGA:Paman Gibran Anwar Usman Dilarang MK Terlibat Sidang PHPU Legislatif Atas Perkara PSI

BACA JUGA:Terima 297 Perkara PHPU Legislatif, MK Akan Sidangkan Selama 30 Hari

"Menetapkan PSI perolehan suara D. Hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara D.Hasil provinsi 0," ujar Wiradarma Harefa.

"Menetapkan Partai Demokrat perolehan suara D.Hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara D.Hasil provinsi 0," tambahnya.

Dia pun menambahkan bahwa seharusnya PDI Perjuangan mendapatkan jumlah suara pada D Hasil distrik atau kecamatan sebanyak 36.753 suara. Sedangkan untuk D Hasil provinsi sebesar 36.753 suara.

BACA JUGA:Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Akan tetapi hal tersebut berubah pada penetapan rekapitulasi nasional yang dilakukan oleh KPU sehingga membuat dirinya melayangkan gugatan PHPU ke MK.

Melalui petitum tersebut, dia berharap MK dapat menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk PDI Perjuangan di DPRD Provinsi Papua Tengah daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah V untuk PDI Perjuangan.

"Memerintahkan pada KPU untuk melakukan putusan ini. Apabila MK berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," kata Wiradarma Harefa.

BACA JUGA:Ganjar Pede PDIP Bakal Pilih Jalur Oposisi, Begini Sikap DPP

BACA JUGA:PDIP Melayangkan 13 Gugatan ke MK Terkait Hasil Pileg 2024

Namun sayangnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai pihak PDI Perjuangan tidak dapat menunjukan bukti yang akurat saat sidang pemeriksaan pendahuluan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads