Dua Karyawan Lion Air Ngaku Selundupkan Narkoba Sebanyak 6 Kali, Dapat Upah Rp10 Juta Per 1 Kilogram
Polri: 2 Karyawan Lion Air yang Ditangkap karena Jadi Kurir Narkoba Bertugas Sebagai Lavatory Service-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 7 tersangka dalam kasus peredaran Narkoba melalui jalur udara.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian mengatakan dua diantaranya merupakan pegawai Lion Air yang berinisial RP dan DA.
Kepada polisi, RP dan DA mengaku telah 6 kali melakukan penyelundupan narkotika dalam kurun waktu satu tahun.
"Karyawan lion sendiri mengaku sudah 6 kali melakukn pengiriman atau memasukan barang utuk diserahkan kepada kurir," kata Arie kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.
Arie mengatakan dua karyawan Lion Air yang menyelundupkan narkoba itu mendapatkan keuntungan Rp 10 juta per 1 kilogram.
BACA JUGA:Bareskrim Tangkap 2 Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
"Masalah keuntungan, bervariasi, untuk tiga karyawan ini memiliki upah Rp 10 juta per kilogram kalau lima kilogram berarti Rp 50 juta. Untuk pengantarannya bervariasi ada yang Rp 6 juta ada yang Rp 3 juta. Itu kisaran upah para tersangka," ujarnya.
Peran Dua Karyawan Lion Air
Arie membeberkan peran kedua karyawan Lion Air tersebut. Menurutnya, keterlibatan dua pegawai maskapai diketahui penyidik usai tersangka MRP selaku kurir ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, pada 22 Maret lalu.
Dari hasil penangkapan itu, kata dia, tersangka MRP mengaku mendapatkan paket narkoba jenis sabu dan ekstasi saat hendak memasuki pesawat Lion Air di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
"Di mana kedua karyawan ini DA dan RP mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara," kata Arie.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: