Ancaman Pelaporan Penistaan Agama Berlanjut, PITI Ultimatum Gilbert Lumoindong Minta Maaf Lewat Media Massa

Ancaman Pelaporan Penistaan Agama Berlanjut, PITI Ultimatum Gilbert Lumoindong Minta Maaf Lewat Media Massa

Ketum PITI Ipong Hembing akan Polisikan Pendeta Gilbert Lumoindong Jika Tak Sampaikan Permintaan Maaf Lewat Media Massa-Dok. Ormas PITI-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong yang diduga menistakan agama Islam memicu beragam reaksi. 

Kali ini, Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing berencana akan melaporkan Gilbert Lumoindong ke polisi. 

BACA JUGA:Ternyata Farhat Abbas yang Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polisi

BACA JUGA:Pesan Khusus Ustadz Derry Sulaiman: Saya Doakan Pendeta Gilbert Bisa...

PITI menyebut isi ceramah Gilbert yang viral mengandung unsur dugaan penistaan agama.

Meski Gilbert sudah menyampaikan permintaan maaf di hadapan Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Ipong menilai hal itu tidak cukup. 

Hal itu lantaran ucapan Gilbert menyakiti perasaan umat Islam sehingga harus diselesaikan dengan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam melalui media massa.

BACA JUGA:MUI Terima Permohonan Maaf dari Pendeta Gilbert, Cholil Nafis: Ini Jadi Pelajaran Bagi Kita Semua

BACA JUGA:Muncul Khotbah Kontroversial Anak Pendeta Gilbert, Pastor Garren Reivener Lumoindong Ngaku Dapat 'Bisikan' Roh Kudus

Menurut Ipong, pdt Gilbert harus menyampaikan permintaan maap lewat media massa, selama tiga hari berturut-turut.

"Berdasarkan berbuatan tersebut kami mengharuskan pdt Gilbert Lumoindong untuk menyatakan minta maap, kepada seluruh umat Islam sedunia, melalui media cetak dan elektronik TV selama 3 hari berturut turut," ucap Ipong kepada wartawan, Kamis 18 April 2024. 

Ipong mengultimatum, apabila dalam kurun waktu tiga hari ke depan permohonan maaf Gilbert di depan awak media tak dilakukan, ja bakal membawa perkara ini ke polisi.

"Jika dalam waktu tiga hari ke depan tidak dilakukan pdt Gibert, maka LP segera dibuat dengan dasar pasal 156 a KUHP, sanksinya 5 tahun penjara," ungkap Ipong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait