Kejagung Sita 4 Mobil Mewah Harvey Moeis, Iskandar Sitorus: Masih Kurang Itu
Kejagung Sita 4 Mobil Mewah Harvey Moeis, Iskandar Sitorus: Masih Kurang-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengungkapkan, sejumlah mobil Harvey Moeis yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) nilainya masih kurang, dengan total kerugian yang diterima negara hingga Rp 271 triliun.
“Masih kurang itu,” ungkapnya kepada wartawan pada Senin, 22 April 2024 di Halaman Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Sitorus, jet pribadi milik suami Sandra Dewi ini juga perlu disita, sedangkan untuk rumah juga masih terlalu kecil nilainya.
BACA JUGA:Jangan Takut! Pelecehan pada Perempuan di Ruang Digital Bisa Dilawan
BACA JUGA:Artis Inisial P dan Satu Grup Band Terlibat TPPU, Iskandar Sitorus: Kinerja KPK di Bawah Rata-rata
Sebelumnya, Kejagung kembali menyita dua aset milik tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk, Harvey Moeis dan Direktur PT SBS RI.
Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi mengatakan aset yang disita berita Mercy, Innova Zenic, Lexus, dan Vellfire.
“Ada empat (aset yang disita), dua (milik tersangka) Direktur PT SBS RI dan dua Harvey Moeis,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Kuntadi pada Jumat, 19 April 2024.
Kuntandi menjelaskan, hingga kini pihaknya sedang menelusuri asset-aset lain milik para tersangka kasus dugaan korupsi IUP PT Timah.
“Ya masih kami telusuri benar enggaknya itu, Ya kami pastilah kalau memang ada kaitannya benar kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kami kerja,” pungkasnya.
BACA JUGA:Pray For Sugeng Rahayu, Insiden Bus Hantam Truk Ekspedisi di Nganjuk: Bagian Depan Hancur Total!
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022.
Kasus ini diusut sejak awal Januari 2024. Sejauh ini sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: