Viral Beli Sepatu Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Tips Tak Kena Denda saat Belanja Online dari Luar Negeri

Viral Beli Sepatu Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Tips Tak Kena Denda saat Belanja Online dari Luar Negeri

Hadirnya platform e-commerce merupakan bentuk dari adaptasi industri perdagangan ke dunia digital. --Freepik

"Selengkapnya bisa kamu cek disini ya! Duh ribet! Jadi, apa aja yang perlu dilakukan biar gak kena sanksi?" tulis akun itu. 

BACA JUGA:Banyak Masyarakat Keluhkan Potongan Pajak THR Lebih Tinggi, DJP Buka Suara

Tips Tak Kena Denda Belanja Online dari Luar Negeri

Nah, kalau kamu belanja online dari luar negeri, silakan untuk sampaikan dokumen pendukung ke pos / ekspedisi / jasa kiriman yang menangani paket mengenai informasi  terkait impor barang kiriman kamu. 

Apa aja yang perlu disampaikan?

Kamu bisa sampaikan beberapa informasi pendukung mulai dari barang apa yang kamu beli, berapa harganya, invoice, bukti transaksi, dan juga link website pembelian.

BACA JUGA:9 Hari Lagi! Menkeu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

"Terus cara kasih pemberitahuannya gimana?" tulis pernyataan itu.

"Kamu bisa sampaikan dokumen pemberitahuan tersebut melalui POS / Ekspedisi yang kamu gunakan selaku unit yang menangani paket kamu. Dengan memberitahukan secara jujur dan benar di awal, tentunya akan menghindarkan SahabatBC dari risiko pengenaan sanksi administrasi, mempermudah petugas dalam pemeriksaan barang, dan tentunya mempercepat proses importasi barang. Punya pertanyaan seputar aturan baru impor barang kiriman? Atau pertanyaan lainnya mengenai kepabeanan dan cukai? Jangan ragu buat hubungi @bravobeacukai melalui DM atau kanal lainnya di linktr.ee/bravobeacukai ya!" tulisnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads