Bareskrim Sita Dokumen Minuta Akta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita dokumen minuta akta RUPSLB BSB terkait kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).-@banksumselbabelofficial-Instagram
Kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ini diketahui telah ditingkatkan ke tahap penyidikan lewat gelar perkara yang dilakukan pada Rabu, 20 Maret 2024.
Dalam perkara ini penyidik menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: