KPK Sita Bangunan Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu yang Dijadikan Kantor DPP Nasdem

KPK Sita Bangunan Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu yang Dijadikan Kantor DPP Nasdem

KPK Sita Bangunan Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu yang Dijadikan Kantor DPP Nasdem-KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan penyitaan aset ini dilakukan para tim penyidik pada Rabu, 1 Mei 2024, kemarin.

BACA JUGA:KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Gedung Setjen DPR RI

BACA JUGA:KPK: Indeks Integritas Pendidikan Indonesia Masih di Level 2 dari 5 Level

“Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik,” ungkap Ali pada Kamis, 2 Mei 2024.

Diketahui, tanah dan bangunan seluas 304, 9 meter persegi berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.


Bangunan milik Bupati nonaktif Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga yang dijadikan kantor Nasdem-KPK-

Tampak dalam gambar yang dibagikan KPK, aset bangunan tersebut terdiri atas tiga lantai, dengan pagar berwarna biru yang terpasang tulisan ‘TANAH DAN BANGUNAN INI TELAH DISITA’ dengan logo KPK di atasnya.

BACA JUGA:KPK Resmi Luncurkan Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan Sosialisasi SPI Pendidikan 2024, Cegah Korupsi Lewat Bidang Pendidikan

BACA JUGA:Ruang Kerja Sekjen DPR Digeledah KPK, Siapakah Dia?

Sedangkan untuk foto lainnya yang merupakan bagian dalam gedung tersebut, terdapat logo warna biru dengan tulisan NasDem.

“Tentunya Tim Penyidik segera akan mengkonfirmasi temuan ini pada para saksi termasuk Tersangka,” jelas Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp 48,5 miliar dalam kasus yang melibatkan Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Atrada Ritonga.

“Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp 48, 5 Miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan Tersangka EAR,” ungkap Ali kepada wartawan pada Senin, 29 April 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: