Berikut Aturan Khusus dalam Pelaksanaan Qurban Berdasarkan Kementerian Agama

Berikut Aturan Khusus dalam Pelaksanaan Qurban Berdasarkan Kementerian Agama

Berikut Aturan Khusus dalam Pelaksanaan Qurban Berdasarkan Kementerian Agama-disway.id/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID – Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah akan dilaksanakan kurang lebih satu bulan mendatang dari sekarang.

Maka dari itu, umat muslim akan merayakan kegiatan keagamaan tersebut dengan momentum menyembelih hewan qurban.  

Selain hewan qurban, pada perayaan Idul Adha juga terdapat pelaksanaan ibadah haji, yang mana hal tersebut merupakan rukun islam yang ke-5 (pergi haji jika mampu).

BACA JUGA:Kolaborasi Kemenhub, PT KAI, dan Pemprov DKI dalam Mengembangkan Stasiun Tanah Abang, Kapasitas Penumpang Jadi 300 Ribu Orang

BACA JUGA:Genjot Jumlah Dokter Spesialis, Kemenkes Buka Program Pendidikan Lewat 13 RS Swasta

Bagi masyarakat yang akan menyembelih hewan qurban, perlu menaati peraturan yang sudah tertera dari Kementerian Agama. Ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu hal apa saja yang menjadi kriteria menurut syariat Islam.

Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No SE.07 Tahun 2023, tentang panduan penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 2023 Masehi, terdapat berbagai ketentuan.

Salah satunya seperti mencakup aspek waktu, lokasi prosedur penyembelihan, dan jenis hewan yang diutamakan.

Dalam pelaksanaan Kurban, perlu memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 

a. Pemilihan dan pemotongan hewan kurban dilaksanakan sesuai dengan syariat islam.

BACA JUGA:Mendag Zulkifli Hasan Ingatkan Pelaku Usaha RPH, Penuhi Standar Potong Hewan Unggas

BACA JUGA:Kini Ada Aturan Baru Bagi Pekerja Asing di Jepang, Ini Kata Ida Fauziyah

b. Umat islam dihimbau untuk membeli hewan qurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar sehat hingga hari penyembelihan

c. Dalam hal menentukan hewan ternak yang akan menjadi hewan qurban, para petugas kurban wajib memperhatikan dan mempertimbangkan perkembangan penyebaran penyakit LSD, kewaspadaan terhadap merebaknya PMK dan PPR.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads