Meski UU DKJ Disahkan, Jakarta Tetap Prioritaskan Layanan Dasar Pasca Pemindahan Status Ibu Kota

Meski UU DKJ Disahkan, Jakarta Tetap Prioritaskan Layanan Dasar Pasca Pemindahan Status Ibu Kota

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Solikhah-Dok. Instagram sholikahpks-

Perlu diketahui, pada 25 April 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Adapun poin utama UU DKJ diantaranya mengatur pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads