Jamaah Bojonegoro Sempat Diamankan Askar karena Bentangkan Spanduk

Jamaah Bojonegoro Sempat Diamankan Askar karena Bentangkan Spanduk

--Media Center Haji

MADINAH, DISWAY.ID – Aturan di Masjid Nabawi begitu ketat. Salah satunya dilarang membentangkan spanduk dan bendera. Rupanya ada jamaah haji Indonesia yang melanggar aturan tersebut. Dua jamaah asal kloter SUB 04, Luthfi Khanifudin dan Janar Afrianto, sempat diamankan askar, petugas keamanan Masjid Nabawi.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024. Setelah salat Asar, Luthfi dan Janar bersama rombongan jamaah dari Bojonegoro menggelar tahlilan. Setelah tahlilan, mereka berfoto bersama sambil membentangkan spanduk salah satu Kelompok Bimbingan Inadah Haji dan umrah (KBIHU). 

BACA JUGA:Petugas Haji Ini Berjaga 24 Jam di Halaman Masjid Nabawi, Apa yang Dikerjakan?

BACA JUGA:Hampir 40 Ribu Jamaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Dominasi Masjid Nabawi

Rupanya aktivitas mereka sudah dipantau oleh askar. Sejurus kemudian, askar mengambil spanduk itu. Luhfi dan Janar dibawa ke kantor askar di kompleks Masjid Nabawi. 

Mendengar adanya kejadian tersebut, petugas sektor khusus Nabawi PPIH Arab Saudi langsung mendatangi kantor askar untuk mengadvokasi jamaah haji Indonesia. Pihak askar menyampakan adanya larangan berkerumun lebih dari lima orang dan membentangkan spanduk. 

DUa jamaah asal Bojonegoro itu akhirnya dilepaskan setelah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. 

Anggota Tim Media Center Kemenag Widi Dwinanda mengatakan, Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi, Madinah maupun Masjidil Haram, Makkah. Ada enam larangan yakni dilarang merokok, dilarang membuang sampah sembarangan, dilarang berkerumun lebih dari lima orang, dilarang mengambil video berdurasi lama, dilarang mengambil barang tercecer, dan dilarang membentangkan spanduk.

BACA JUGA:Cerita Sejumlah Gen Z Bisa Haji Tahun Ini, Ada yang Dapat Hadiah dari Kakek

BACA JUGA:Sujud Syukur Jamaah Gowa Mendarat di Madinah Setelah Sayap Pesawat Sempat Terbakar

“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi Dwinanda dalam keterangan pers, Jumat, 17 Mei 2024.

“Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta KBIHU agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” lanjutnya.

Jumat pagi, ketua seksi bimbingan ibadah mengumpulkan perwakilan KBIHU yang tersebar di setiap kloter. Mereka diingatkan agar menaati peraturan di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Peristiwa penangkapan jamaah haji Indonesia karena melanggar arturan tidak boleh terulang lagi. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads