Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Lahan di Pasar Roa Malaka, Polda Metro Diharapkan Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Lahan di Pasar Roa Malaka, Polda Metro Diharapkan Segera Tetapkan Tersangka

Sebuah lahan di kawasan Pasar Pagi Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat yang sertifikatnya digadaikan oleh seseorang kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.IDPolda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah dan bangunan, yang digadaikan ke bank oleh seseorang berinisial TSF. 

Kasus itu dilaporkan ke polisi lantaran objek lahan di kawasan Pasar Pagi Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat yang sertifikatnya digadaikan, dinilai bukanlah milik terlapor. 

BACA JUGA:Anak Buah AHY Disinyalir Sindikat Oknum Mafia Tanah, Mantan Guru Besar IPB Sambangi Kementerian ATR/BPN

BACA JUGA:Propam Polri Proses Kapolres Kotim Usai Diadukan Terkait Netralitas Penanganan Sengketa Lahan

Upaya penyelidikan kasus ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

Adapun objek yang menjadi permasalahan yakni berada di Pasar pagi gang Bako no 11 dan dan 11a Roa Malaka, Tambora, Jakarta barat

"Untuk kesekian kalinya pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan pihak BPN Jakarta Barat melakukan penunjukan pengembalian batas atas objek tanah SHGB No. 2533 dan SHGB No. 872 yang selama ini menjadi sengketa terhadap korban Iwan Chandra Sinyem dengan terlapor TSF," ujar kuasa hukum pelapor, Irfan Fadhly Lubis, Jumat 31 Mei 2024. 

Irfan menjelaskan, pemeriksaan kali ini seharusnya dihadiri pihak korban dan terlapor serta bank UOB dan BPN. Sehingga pihak bank dapat mendengar, melihat secara langsung bahwa objek yang digadaikan TSF ke Bank UOB, adalah keliru. 

Namun, dalam pemeriksaan tersebut terlapor dan pihak bank tidak hadir. 

"Walaupun sudah diberitahukan oleh penyidik namun mereka tidak hadir," ucapnya. 

BACA JUGA:Siap Hadapi Kasasi, Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Berjuang Selamatkan Hak Waris

BACA JUGA:Menang Banding, PT DKI Jakarta Kuatkan Putusan Perkara Dugaan Mafia Tanah dengan Korban Anak Eks Pangkostrad di Jaksel

Irfan mengungkapkan BPN dan penyidik dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa warkah yang tercatat di BPN telah sesuai dengan SHGB. 

"Sehingga, objek nomor 11 yang dikuasai oleh TSF adalah salah dan bukan milik dia," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads