Mahfud MD Minta Kasus Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 Diusut Hingga Terang, Singgung Tanggung Jawab Presiden

Mahfud MD Minta Kasus Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 Diusut Hingga Terang, Singgung Tanggung Jawab Presiden

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD meminta agar kasus penguntitan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilakukan Densus 88 dibuka sampai terang.-tangkapan layar youtube@Mahfud MD Official-

BACA JUGA:KIP Sebut BP Tapera Bisa Dijerat Pidana Jika Akses Informasi Soal Program Tapera Dihambat

BACA JUGA:Alasan Hukum, Real Madrid Belum Berani Menjual Kaos Kylian Mbappe

"Ini sebenarnya perebutan pergantian owner mafia timah, jadi timah itu selama ini ada owner-nya, penguasa timah, karena rezim politik akan berubah sekarang ini mulai disingkirkan orang-orang yang sekarang menjadi mafia. Kemudian, dilakukan dengan cara itu agar orang-orang tertentu bisa ditangkap dan owner mafia ini bisa diganti pada saat pergantian pemerintahan. Ini penjelasannya Ansyaad Mbai," ucapnya.

Ia mengatakan kasus ini tak bisa diselesaikan secara internal. Oleh karena itu, Mahfud MD meminta Presiden Joko Widodo untuk ikut serta dalam penanganan kasus ini. 

Dia menyayangkan Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto, saat ini tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada Kapolri maupun Jaksa Agung, ST Burhanuddin, untuk menyelesaikan kasus ini.

BACA JUGA:Alasan Hukum, Real Madrid Belum Berani Menjual Kaos Kylian Mbappe

BACA JUGA:Minta Gelar Perkara Khusus, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Surati Kapolri hingga Kabareskrim

Dia berharap Jokowi segera melakukan turun tangan, dikarenakan Kejaksaan sedang menangani kasus-kasus yang terbilang sangat besar.

"Saya tidak ingin menggurui, kan sebenarnya negara ini ada aturan-aturan, ada pimpinannya, tanggung jawab paling utama ada pada Presiden untuk menjelaskan dan meminta itu dibuka, tapi sebelum Presiden kan ada Menko (Polhukam), kenapa Menko tidak panggil dua-duanya, dulu saya begitu, kasus apa panggil," imbuh Mahfud MD.

"Sebenarnya simpel saja dari sudut tata negara dan politik, kalau Presiden mau bisa semuanya, apa yang tidak bisa kalau Presiden mau. Ini ada kasus ini, saya minta laporan dalam seminggu clear, kalau seminggu tidak selesai saya ambil tindakan, bisa kan Presiden, itulah sebabnya saya berharap pemerintahan baru bisa melakukan itu," sambung Mahfud MD.

Sebelumnya, anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Iqbal Mustofa (IM) membuntuti Jampidsus ketika sedang makan malam di sebuah restoran daerah Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu 19 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:Pengobatan Batu Ginjal Kini Bisa Ditangani Tanpa Operasi

BACA JUGA:Suami BCL Dilaporkan soal Aliran Dana Rp6,9 Miliar, Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana Ajukan Gelar Perkara

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan adanya penguntitan yang dilakukan oleh anggota Densus 88 terhadap Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah.

Sandi mengatakan saat ini anggota tersebut telah diperiksa oleh Propam Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: