Wamenkes Klaim 79,05% RS Siap Terapkan KRIS, Penuhi 12 Kriteria
Ilustrasi kelas rawat inap di rumah sakit.--Freepik
Sedangkan RS yang kehilangan tempat tidur 1-10 sebanyak 292 RS.
"Ternyata implementasi KRIS yang nanti akan dilakukan dan memberikan kekhawatiran akan kehilangan tempat tidur ini tidak akan terjadi," tegasnya.
Menurutnya, implementasi KRIS harus disikapi dengan evaluasi yang berjenjang dan holistik.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Pekan Depan Diperiksa KPK Atas Kasus Harun Masiku
Data realisasi RS yang siap mengimplementasi KRIS tersebut divalidasi bersama dengan dinkes, desk melalui daring kepada rs, dan monitoring evaluasi.
"Dan memang paling besar pada RS swasta yang terdampak ada sekitar 1195," ungkapnya.
Di samping itu, Dante mengungkapkan bahwa pemerintah turut memberikan dukungan kepada rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS.
"Tentu diikuti dengan pembiayaan tambahan yang kami biayai untuk RS pemerintah," tandasnya.
Wamen merinci, bantuan dana yang berasal dari BLU dan BLUD diberikan kepada RS tipe A sebesar Rp200-400 miliar per tahun.
Kemudian untuk tipe B, bantuan pemenuhan kriteria KRIS diberikan sebesar Rp50 miliar per tahun.
BACA JUGA:Masih Belum Paham Skema Penghitungan Iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS? Cek di Sini
"Sedangkan untuk kelas C dan D, RS yang belum memenuhi kriteria 8-12 ini akan kami bantu dan bantuan tersebut diberikan melalui DAK yang rata-rata Rp2,5 miliar per tahun," bebernya.
Sedangkan RS swasta didorong untuk menggunakan dana mandiri dan tetap diberi bimbingan teknis dan pendampingan untuk implementasi KRIS.
Ia menegaskan, Perpres 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan bahwa kepastian manfaat harus diutamakan untuk penerima dan peserta JKN.
Standarisasi ruang rawat ini diharapkan dapat memberikan impact yang baik kepada rumah sakit dan peserta JKN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: