Satpol PP DKI Dorong Warga Aktif Lakukan PSN 3M untuk Cegah DBD
Satpol PP DKI Dorong Warga Aktif Lakukan PSN 3M untuk Cegah DBD-Dok, Satpol PP DKI Jakarta-
JAKARTA, DISWAY.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyosialisasikan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) kepada masyarakat.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pengendalian penyakit demam berdarah di lingkungan masyarakat.
BACA JUGA:Anak Vicky Prasetyo Masuk RS Gegara Gejala DBD dan Tipes: Mohon Doanya
BACA JUGA:Pastikan Rumah Bersih Sebelum Mudik, Waspada Jentik di Genangan dan Penampungan Air Cegah DBD
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sosialisasi Perda dilakukan untuk meningkatkan dan mendorong semua pihak agar turut berperan aktif dalam mencegah penyakit DBD.
"Perda tersebut memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta aktif mendukung maupun melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD, termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait," ujar Arifin di Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Juni 2024.
Arifin memaparkan, pada Pasal 3 Perda tersebut tertera bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.
Pencegahan itu dapat dilakukan melalui berbagai upaya, seperti Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan melakukan 3M (Menguras, Menutup, Mendaur Ulang) Plus (kegiatan lain yang mencegah perkembangbiakan dan gigitan nyamuk Aedes aegypti), kegiatan Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB), surveilans dan sosialisasi.
BACA JUGA:Gelar Giat Tertib Trotoar, Satpol PP Jakarta: Kami Imbau Secara Persuasif dan Humanis
"Tidak benar Satpol PP akan langsung mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, karena ada tahapan-tahapannya," ungkapnya.
Arifin berharap, agar sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP dapat mendorong warga untuk bersama-sama mencegah DBD.
"Dengan begitu, lingkungan di DKI Jakarta tetap sehat dan terjaga kebersihannya," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: