4 Penipu Haji yang Jual Izin dan Gelang Palsu Ditangkap Polisi Makkah, Barang Bukti Disita
Empat penipu haji yang jual izin dan gelang palsu ditangkap polisi Makkah dan dirujuk ke Jaksa Penuntut Umum.--Freepik
Puluhan tersangka itu terancam penjara 15 hari dan denda 10 ribu riyal (Rp43 juta).
Tak hanya itu, mereka juga dilarang masuk Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu dan menyita kendaraan yang menjadi sarana transportasi ilegal.
Arab Saudi Perketat Aturan Haji 2024
Sebagai informasi pada tahun ini pemerintah Arab Saudi memperketat aturan haji tahun 2024.
BACA JUGA:Menag Cek Kesiapan Armuzna, Jamaah Haji Indonesia Dapat Tenda Model Baru di Arafah
BACA JUGA:Ini Skema dan Skenario Pergerakan Jamaah Indonesia saat Puncak Haji
Calon jemaah haji wajib mengantongi izin haji atau visa haji resmi yang dikeluarkan otoritas terkait.
Apabila calon jemaah tertangkap melanggar aturan haji, maka akan mendapat hukuman.
Presiden Urusan Agama Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Syekh Abdurrahman bin Abdulaziz Al-Sudais menekankan kampanye "Dilarang Haji tanpa Izin".
Disampaikan saat memberikan sambutan dalam Simposium Haji Besar edisi ke-48 yang berlangsung di Makkah, Arab Saudi pada Senin, 10 Juni 2024, Syekh Al-Sudais mengatakan hal itu dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan jemaah haji.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk mendukung kampanye tersebut.
BACA JUGA:Ini Makanan Jamaah Haji selama di Armuzna, Ada Nasi Rendang
BACA JUGA:Banyak Jamaah Tertipu, Gus Men Ancam Cabut Izin Travel Haji Nakal
Selain itu, ia juga menekankan melakukan haji tanpa izin termasuk ke dalam perbuatan dosa.
Di mana pelakunya akan mendapatkan konsekuensi yang parah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: