Staf Sekjen PDIP Hari ini Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Harun Masiku

Staf Sekjen PDIP Hari ini Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Harun Masiku

Kusnadi yang merupakan Staf Sekretaris Jenderal PDIP hari ini akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. -Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kusnadi yang merupakan Staf Sekretaris Jenderal PDIP hari ini akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku

Kuasa Hukum Petrus Salestinus memastikan bahwa Kusnadi akan hadir memenuhi panggilan KPK

"Kusnadi akan hadir," kata Petrus kepada wartawan pada Rabu 19 Juni 2024. 

BACA JUGA:Dugaan Pemain Titipan di Timnas U-16 Dibongkar Bung Towel, Singgung Putra dari Exco PSSI

BACA JUGA:Keren, dari Kapal Sampai Terminal, Pertamina International Shipping Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Idul Adha 1445 H

Diberitkan sebelumnya, Kusnadi sempat mengalami trauma akibat perlakukan dari penyidik KPK.

"Siap hadir walau trauma, lebih penting tanggung jawab hukum sebagai saksi dari pada perasaan traumanya. Karena itu ada opsi untuk minta ganti penyidik," jelas Petrus. 

Seperti diketahui sebelumnya, KPK sudah memanggil Kusnadi pada Kamis 13 Juni lalu. 

BACA JUGA:Kembali Jadi Juri Tinju di Olimpiade 2024 Paris, Boy Pohan Siap Jalankan Misi Penilaian Fair

BACA JUGA:Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Terancam Gagal Maju di Pilkada Jakarta, KPU: Data Pendukung Sah Tak Sampai Setengahnya

Namun, Kusnadi meminta jadwal ulang pemeriksaan oleh KPK karena mengaku masih trauma dibentak-bentak penyidik KPK. 

"Beliau minta penjadwalan ulang. Yang bersangkutan berhalangan hadir karena masih trauma karena dibentak-bentak dan dibohongi," kata pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Kamis, 16 Juni 2024. 

KPK juga telah memeriksa Hasto pada Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan itu, ponsel dan buku catatan Hasto disita penyidik. 

BACA JUGA:Sambut HUT Jakarta, Pj Gubernur Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan Kalibata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: