Dinilai Gagal Berantas Korupsi, Alex Marwata Didesak Mundur Sebagai Komisioner KPK
Dinilai Gagal Berantas Korupsi, Alex Marwata Didesak Mundur Sebagai Komisioner KPK-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Riau, Senarai dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jiklakahari) mendesak agar Alexander Marwata untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.
Alexander dianggap tidak memiliki moralitas sebagai pimpinan lembaga antirasuah dengan berbagai pernyataan yang meresahkan.
BACA JUGA:Tak Butuh Dicekal, Alex Marwata Jamin Hasto PDIP Kooperatif
BACA JUGA:Alex Marwata Berkelit Soal Penyidik Bisa Tangkap Harun Masiku Dalam Waktu Seminggu
“Jelang habis masa jabatan 20 Desember nanti, daripada mengeluh, mending fokus kerja mengejar buronan kasus besar, mentersangkakan pemilik korporasi yang menyuap kepala daerah serta turut menelusuri rekam jejak pimpinan KPK baru dan peserta pemilihan kepala daerah,” kata Koordinator Senarai, Jeffri Sianturi Koordinator Senarai dalam siaran persnya, Jumat, 27 September 2024.
Ia menilai pernyataan Alexander Mawarta yang dianggap blunder yaitu saat Wakil Ketua KPK itu menyebut masyarakat tidak takut lagi untuk berbuat korupsi.
"Kejadian itu terjadi dalam acara 'Peluncuran Buku Komisi III DPR' di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat rabu lalu, sebut kalau masyarakat tidak takut lagi untuk berbuat korupsi," imbuhnya.
BACA JUGA:2 Pimpinan KPK Langgar Etik Diperiksa Dewas, Alex Marwata: Emang Gua Pikirin
BACA JUGA:Firli Bahuri Hadirkan Wakil Ketua KPK Alex Marwata Jadi Saksi Meringankan
Tidak takutnya ‘masyarakat’ melakukan korupsi dan kegagalan KPK memberantas korupsi disebabkan Alex Marwata dan pimpinan KPK periode 2019-2024 disebabkan tidak berani untuk menindak korporasi sebagai aktor korupsi.
Ia mencontohkan saat KPK mengejar Rosman General Manajer Forestry PT RAPP yang terlibat kasus korupsi kehutanan 20 korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau.
Padahal, kata dia, peran Rosman dan 20 korporasi HTI jelas disebutkan dalam persidangan mantan terpidana Gubernur Riau Ruli Zainal, Bupati Siak dan Pelalawan Arwin dan Tengku Azmun Jaafar dan tiga kepala dinas kehutanan Asral Rahman, Syuhada Tasman dan Burhanuddin Husin.
"Mestinya Alexander kerja menindaklanjuti kejahatan yang dilakukan oleh korporasi dan pemiliknya yang terlibat dalam kasus korupsi sumber daya alam, lingkungan dan lainnya, bukan malah menerbitkan SP3, lalu mengeluh,” kata Jeffri.
BACA JUGA:Anies Diteriaki Presiden di Babakan Setu, Alex Marwata: Kasus Formula E Saya Pastikan Lanjut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: