KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI

KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI

Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP), Hadar Nafis Gumay saat di Kantor DKPP, Jakarta Pusat-disway.id/intan Afrida Rafni-

"Koalisi menganggap seluruh anggota KPU RI Periode 2022-2027 telah melanggar kewajiban hukum dan etika untuk mengakomodir paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada daftar bakal calon legislatif di Pemilu DPR dan DPRD tahun 2024," ujar Hadar Nafis Gumay.

"Ketentuan tersebut merupakan perintah eksplisit dari Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum," sambungnya.

Lebih lanjut, Hadar Nafis Gumay juga mengatakan bahwa pengabaian hukum tersebut juga dilakukan secara terang-terangan oleh seluruh anggota KPU.

BACA JUGA:10.000 Dam Jemaah Haji Disalurkan BAZNAS RI bagi Sekolah Indonesia di Makkah

BACA JUGA:Prabowo: Selamat Ulang Tahun Bapak Presiden Jokowi

Hal itu terlihat saat seluruh anggota KPU secara terang-terangan melanggar perintah hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.

Dalam Putusan MA No.24 P/HUM/2023 tegas disebutkan bahwa formula pembulatan ke bawah dalam penentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU No.10 Tahun 2023 adalah bertentangan dengan UU Pemilu dan UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW). 

Saat itu, KPU diputus harus memedomani UU Pemilu dengan menerapkan ketentuan pembulatan ke atas dalam pencalonan keterwakilan perempuan untuk pemilu DPR dan DPRD. 

Begitu pula dengan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang menyatakan bahwa tindakan KPU yang tidak menindaklanjuti Putusan MA No.24 P/HUM/2023 terbukti secara sah dan meyakinkan.

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Utama Banyak Jemaah Haji Meninggal Dunia, Bukti Kalau Ibadah Haji Butuh Kesiapan Fisik!

BACA JUGA:Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung, Dilantik Bulan Depan

Ini merupakan suatu pelanggaran administratif pemilu serta KPU diminta untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan pencalonan sesuai dengan Putusan MA No.24 P/HUM/2023.

"Sampai dengan berakhirnya persidangan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU tidak menindaklanjuti Putusan MA dan Putusan Bawaslu ataupun melakukan perubahan atas Peraturan KPU tentang Pencalonan sebagai tindak lanjut atas Putusan MA," kata Hadar Nafis Gumay.

Selain itu, KPU juga sempat mendapatkan sanksi etik yang dijatuhkan oleh DKPP kepada Ketua dan seluruh anggota KPU melalui Putusan DKPP No.110-PKE-DKPP/IX/2023. Namun sayanya, putusan tersebut tidak membuahkan perbaikan perilaku serta koreksi etik dari Ketua maupun seluruh Anggota KPU RI. 

Sampai pada akhirnya, pada 6 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan MK No.125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS pada daerah pemilihan Gorontalo 6 untuk Pemilu DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: