PPDB Zonasi Wajib Pakai KK, Irjen Kemdikbud: Tidak Bisa Pakai Suket Domisili

PPDB Zonasi Wajib Pakai KK, Irjen Kemdikbud: Tidak Bisa Pakai Suket Domisili

forum bersama pengawasan pelaksanaan PPDB 2024, Jakarta, 21 Juni 2024-disway.id/Annisa Amalia Zahro-

Ia pun menekankan pentingnya klarifikasi dokumen oleh petugas seleksi untuk segera diketahui adanya indikasi kecurangan.

"Ketika di-upload, sekolah tidak melakukan klarifikasi dokumen. Jadi, oh, sudah ada KK, sudah selesai. Padahal di KK itu anaknya ada 10 dengan tahun lahir sama."

Oleh karena itu, Kepsesjen No. 47/M/2023 tersebut meregulasi agar bukti domisili sejalan dengan data dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil).

BACA JUGA:Segini Biaya Kuliah UKT dan IPI Undip Tahun Akademik 2024

BACA JUGA:Terbaru, Segini Biaya Kuliah UKT dan IPI Kedokteran UI 2024

"Jadi hanya masalah implementasi. Kalau regulasi sudah jelas. Ini salah satu yang kita minta untuk memastikan ada mekanisme verifikasi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: