LP Cipinang Cabut Hak Remisi Napi Terdakwa Love Scaming Pelajar SMP di Jabar

LP Cipinang Cabut Hak Remisi Napi Terdakwa Love Scaming Pelajar SMP di Jabar

ILUSTRASI love scamming dari LP Cipinang. Cewek SMP di Bandung kena love scamming.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Lapas Cipinang mencabut hak remisi bagi narapidana (Napi) berinisial MA yang melakukan "love scamming" kepada siswi SMP di Bandung, Jawa Barat.

"Menjatuhkan sanksi awal berupa hukuman disiplin atas pelanggaran tata tertib yang berdampak pada pemenuhan hak-hak warga binaan yang bersangkutan seperti pengurangan hukuman (remisi) dan hak lainnya seperti cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti mengunjungi keluarga (CMK), pembebasan bersyarat (PB)," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang E.P Prayer Manik, Selasa, 2 Juli 2024.

BACA JUGA:773 Narapidana di Rutan dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, 12 Napi Langsung Bebas

BACA JUGA:Enam Ribu Lebih Warga Binaan di Banten dapat Remisi Idul Fitri, 66 Langsung Bebas

Kasus itu bermula saat MA berkenalan dengan korban melalui sosial media di Instagram. MA diketahui menggunakan nama Cakra dan foto pria tampan guna mengelabui korban.

MA berkenalan dengan korban sekitar Maret 2024 hingga berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp. Seiring berjalannya waktu, MA kerap merayu korban agar mengirimkan foto serta video tanpa busana.

Prayer meminta maaf atas terjadinya peristiwa ini.

"Kami menyampaikan permintaan maaf dan turut prihatin kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi," ungkapnya.

BACA JUGA:Hari Raya Nyepi, Rutan Tangerang Beri Remisi Khusus Pada 1 Warga Binaan Beragama Hindu

BACA JUGA:1.642 Narapidana Beragama Hindu Dapat Remisi Khusus di Hari Raya Nyepi, 6 Langsung Bebas

Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Seorang warga binaan atau napi lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA (21) dipindah ke lapas khusus kelas IIA Karanganyar-Nusakambangan, Jawa Tengah.

MA merupakan pelaku love scamming yang terlibat dalam tindak kejahatan pencemaran, menyebarluaskan foto tanpa busana.

“Pemindahan yang bersangkutan ke Nusakambangan merupakan bentuk Keseriusan Ditjen Pemasyarakatan dalam menanggapi kasus ini dan untuk memberikan efek jera kepada para Warga Binaan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang E.P Prayer Manik dalam keterangan resmi, Selasa, 2 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait