6 Saksi Diperiksa KPK di Markas Brimob Polda Maluku, Ali Fikri: Saksi Tidak Hadir Nanti Kami Panggil Lagi

6 Saksi Diperiksa KPK di Markas Brimob Polda Maluku, Ali Fikri: Saksi Tidak Hadir Nanti Kami Panggil Lagi

Ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Syaiful Amri/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID – Penyidik KPK memeriksa 6 saksi di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Provinsi Maluku.

Ini terkait dugaan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) ASN tanpa dasar aturan yang jelas.

Enam saksi tersebut terdiri atas lima anggota DPRD Buru Selatan, yakni Ahmad Umasangadji, Ismail Loilatu.

BACA JUGA:KPK Buru Tersangka Baru dari Konstruksi ’Fee’ Proyek KTP-el, Keterangan 3 Saksi Dibedah

Lalu Herlin F Seleky, Mokesen Solisa, dan Vence Titawael, serta anggota TNI/Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Mageswaen Ramil 1506-02 Koptu Husin Mamang.

”Ya ada 6 saksi. Kaitannya dengan dugaan penarikan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan oleh tersangka TSS,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin 21 Maret 2022.

Selain tim penyidik juga mendalami pengetahuan para saksi perihal aliran uang untuk tersangka TSS dan aset yang dimilikinya.

BACA JUGA:Kepala Otoritas IKN Meluncur ke KPK, KSP Turun Tangan Dampak Klaim Kepemilikan Tanah yang Terus Meluas 

Selain 6 saksi KPK sebenarnya juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Buru Selatan La Hamidi dan tiga anggota DPRD Buru Selatan, yakni Orpa A Seleky, Abdul Gani Rahawarin, serta Ahmadan Loilatu.

Namun, mereka tidak hadir. "Kebetulan tiga saksi tidak hadir. Nanti akan dijadwalkan ulang,” jelas Ali. 

KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi pada Rabu 26 Januari 2021.

BACA JUGA:KPK Hari Ini Serahkan Barang Bukti, Bupati Hulu Sungai Utara Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang

Ini kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016.

Mereka adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads