KPK Menyita 3 Tanah dan Bangunan Senilai Rp 2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara

KPK  Menyita 3 Tanah dan Bangunan Senilai Rp 2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara

KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m2 senilai Rp 2 miliar milik tersangka eks Gubernur Maluku Utara periode 2014-2019 dan tahun 2019-2024, Abdul Ghani Kasuba (AGK)-Dok. KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara masih terus diselidiki KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m2 senilai Rp 2 Miliar milik tersangka eks Gubernur Maluku Utara periode 2014-2019 dan tahun 2019-2024, Abdul Ghani Kasuba (AGK). 

BACA JUGA:Komisi Pemberantasan Korupsi Tidak Merekomendasikan Pihak Internal KPK Daftar Capim

BACA JUGA:KPK Menangkap Muhaimin Syarif Terkait Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara

"Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m2 senilai kurang lebih Rp2 milyar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika pada Rabu, 17 Juli 2024. 

Tessa menjelaskan bahwa ketiga bidang tanah dan banguna ini terletak di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Penyitaan aset ini dilakkukan penyidik dari Muhammad Thariq Kasuba (MTK) anak dari Abdul Gani Kasuba. 

"Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang, Bekasi," ujar Tessa. 

"Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK," lanjut Tessa. 

Kemudian, kata Tessa, untuk pemasangan plang penyitaan dilakukan pada Selasa, 16 Juli 2024. 

BACA JUGA:KPK Menangkap Terduga Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara

BACA JUGA:KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Surya Paloh Terkait Kasus Pemerasan SYL di Kementan

"Sehari kemudian yakni pada tanggal 16 Juli 2024, kemudian penyidik melakukan tanda penyitaan atau plang penyitaan," ungkap Tessa. 

Sebagai informasi, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin 18 Desember 2023. 

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, bahwa Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditangkap dalam operasi senyap itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads