KPK Dorong Ketegasan Tindak Lanjut Pemda Sumba, Terkait Aset Terbengkalai Senilai Rp 18 Miliar

KPK Dorong Ketegasan Tindak Lanjut Pemda Sumba, Terkait Aset Terbengkalai Senilai Rp 18 Miliar

Satgas Korsup KPK Wilayah V mendapati temuan aset daerah mangkrak berupa Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula di Desa Laboya Dete-Dok.KPK-

Belum lagi, data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumba Barat menunjukkan dalam kurun 3 tahun terakhir, angka kemiskinan di wilayah tersebut masih di atas 25 persen. 

Pada tahun 2021 persentase penduduk miskin di Sumba Barat mencapai 28,39 persen Pun demikian pada tahun 2022 yakni sebesar 27,47 persen, sementara pada tahun 2023 berada di angka 27,17 persen.

“Ini yang jadi pertanyaan kami, mengapa Pemda (Sumba Barat) menerima hibah aset ini (PLTBm Bondohula), tanpa memperhitungkan terlebih dahulu kemampuan keuangan dan pengelolaan oleh daerah, terlebih aset ini sudah terhitung menjadi BMD Sumba Barat," kata Dian dikutip pada Sabtu, 27 Juli 2024.

BACA JUGA:Kesaksian Korban Kudatuli: Tanpa Peristiwa 27 Juli 1996 Mungkin Tidak Ada Reformasi

BACA JUGA:Herwyn Minta LHP Pemilu 2024 Dibukukan dan Dipublikasikan

"Sangat disayangkan jika tidak ada kebermanfaatan secara langsung untuk masyarakat,” lanjut Dian.

Diketahui PLTBm Bondohula ini dapat menghasilkan 1 megawatt dengan menggunakan bahan baku 30 ton kayu kaliandra per hari. 

Apabila PLTBm ini dapat beroperasi optimal, setidaknya kurang lebih 1.000 rumah di daerah Sumba Barat, khususnya Desa Laboya Dete dapat dialiri listrik.

Secara terpisah, Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V juga mendapati temuan aset mangkrak di Sumba Barat Daya, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), yang nilai asetnya ditaksir mencapai Rp18 miliar. 

Namun, Pemda Sumba Barat Daya tidak menerima hibah tersebut dari Kementerian ESDM. 

BACA JUGA:Susun DPHP tingkat Kelurahan/Desa, Pengawas Ad Hoc Diminta Siapkan Data Hasil Pengawasan Coklit

BACA JUGA:Kemenag RI Serahkan SK Izin Operasional sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional ke YBM BRILiaN

Alasannya, Pemda Sumba Barat Daya, menilai aset yang akan diserahkan tidak dapat dioperasikan karena masalah peralatan.

Seandainya dapat bisa dioperasikan, Pemda Sumba Barat Daya menilai masih memerlukan pendampingan intensif untuk meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan aset tersebut. 

“Ini merupakan langkah pencegahan baik dari Pemda Sumba Barat Daya, bagaimana perangkat daerah dapat mengetahui kebutuhan dan kapasitas untuk mengelola aset daerah secara mandiri, sekalipun dalam bentuk hibah, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi daerahnya,” pungkas Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: