KPK Memberondong Ketua Gapensi Semarang Soal Pengadaan Barang-Jasa di Pemkot Semarang

KPK Memberondong Ketua Gapensi Semarang Soal Pengadaan Barang-Jasa di Pemkot Semarang

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika: Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.-Ayu Novita-

Upaya paksa itu menyasar 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya. 

BACA JUGA:Ini Daftar Harga BBM Pertamina Naik Terbaru 1 Agustus 2024 di Seluruh Daerah Indonesia

BACA JUGA:Sonny Septian Sakit Penyempitan Pembuluh Darah, Fairuz A Rafiq Tersentuh Lihat Sikap Manis King Faaz

Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro. 

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas di Kota Semarang, dokumen APBD 2023 dan 2024. 

Kemudian, dokumen berisi catatan tangan, dan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya. 

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat tersangka. Tessa merinci, dua tersangka merupakan pihak swasta. Sementara dua lainnya, penyelenggara negara. 

BACA JUGA:Olimpiade Paris Dilanda Cuaca Ekstrem, Tim Kontingen Indonesia Pasang AC di Tiap Kamar

BACA JUGA:30 Koleksi Fashion Punk Klasik Karya Askary Malik Tampil di JF3 Fashion Festival

Dalam hal ini, KPK telah mencegah empat orang  ke luar negeri. Berdasarkan informasi yanh diihimpun Disway.Id empat orang yang dicegah adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri. 

Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: