Larangan Jual Rokok Eceran, Berikut Isi Aturan PP Nomor 28 Tahun 2024

Larangan Jual Rokok Eceran, Berikut Isi Aturan PP Nomor 28 Tahun 2024

Presiden Jokowi Resmi Larang Jual Rokok Eceran--Canva

Menyatakan jika penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak perbolehkan menggunakan jasa situs web, media sosial serta aplikasi elektronik komersial.

Pasal 434 Ayat (2);

Menyebutkan bahwa larangan di ayat (1) huruf f bisa dikecualikan jika terdapat verifikasi umur yang valid di situs web ataupun aplikasi elektronik komersial.

BACA JUGA:Tok! Aturan Resmi Diteken, Jokowi Larang Warga Jual Rokok Eceran

Cegah Pembeli Anak-Anak dan Masyarakat Miskin

Menurut Plt Ketua harian YLKI, Tulus Abadi, mejelaskan, sebenarnya larangan penjualan ketengan ini bukan hal yang baru karena di dalam produk rokok putih itu sudah lama tidak boleh dijual secara batangan tapi harus perbungkus.

Dia menejelaskan, pertama bahwa Larangan penjualan ketengan itu untuk melindungi para perokok baru khususnya anak anak dan remaja agar tidak terlalu mudah membeli dan akses produk rokok.

Karena tingkat prevalensi merokok pada anak dibawah umur di indonesia saat ini sudah sangat tinggi mencapai 9,1% ini terjadi peningkatan yang signifikan dari tadinya 8,5% dan kalau tanpa pengendalian tanpa batasan Itu akan terjadi lonjakan sampai 15%.

"Salah satunya maka larangan itu relevan untuk diterapkan dalam konteks melindungi anak dan remaja," ucapnya.

BACA JUGA:Ciptakan Kenyamanan, Kemenhub Siapkan Larangan Merokok di Transportasi Umum

Kemudian, lanjut Dia, aturan ini juga penting bagi Masyarakat menengah bawah atau katakanlah rumah tangga miskin, karena rumah tangga miskin di indonesia Itu pendapatannya mayoritas justru untuk membeli rokok ya nomor satu untuk beli beras Nomor dua untuk membeli rokok.

"Ini kan sangat berbahaya rumah tangga miskin yang notabene pendapatannya terbatas minim tapi malah dialokasikan untuk membeli rokok dan mengalahkan konsumsi lauk pauk seperti ayam telur atau bahkan tempe," jelasnya.

Dia menegaskan, jadi larangan pembelian batangan rokok ini sebenarnya pro terhadap rumah tangga miskin untuk perlindungan mereka dari sisi ekonomi dan bahkan kesehatan.

Ini sudah di pikirkan dari jauh jauh sebelumnya agar untuk mengantisipasi keluarga miskin untuk membeli rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: