Kasus Perempuan Ditabrak Fortuner di Kembangan Berujung Damai, Korban Sepakat Terima Ganti Rugi

Kasus Perempuan Ditabrak Fortuner di Kembangan Berujung Damai, Korban Sepakat Terima Ganti Rugi

Korban Tabrakan Fortuner, Nazalla Alfiyani bersepakat dengan Kevin Steven Salim (Penabrak) dan bersepakat berdamai dalam kasus kecelakaan di Kembangan, Jakarta Barat-Fandi Permana-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus tabrakan yang dialami oleh Nazalla Alfiyani (19) oleh pengemudi Fortuner Kevin Steven Salim pada 23 Oktober 2023 di Kembangan, Jakarta Barat berujung damai. 

Kesepakatan damai ditempuh usai penabrak bersedia membiayai pengobatan korban secara menyeluruh. 

BACA JUGA:Lari dari Tanggung Jawab, Korban Tabrakan Fortuner di Kembangan Gugat Penabraknya di PN Jakbar

BACA JUGA:Polisi Sebut Kondisi Wanita yang Ditabrak Fortuner di Kembangan Membaik Usai Jalani Operasi

Adapun nilai kerugian yang disepakati Kevin yakni sebesar Rp100 Juta Rupiah. 

Kesepakatan damai ini ditempuh setelah pihak korban yang sempat mendaftarkan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bersedia mencabutnya. 

"Benar, jadi bukan dicabut gugatannya tapi perdamaian yang dibuat putusan perdamaian atau akta van dading," kata kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto kepada disway.id, Senin 5 Agustus 2024 

Adapun perkara yang dimaksud adalah Perkara Nomor 16/Pdt.G.S/2024/PN.Jkt.Brt yang sebelumnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Saat gugatan sederhana itu didaftarkan, pihak Kevin Steven Salim bersedia untuk membuat kesepakatan perdamaian. 

BACA JUGA:Kondisi Nazalla Alfiyani, Wanita yang Mental Ditabrak Fortuner di Kembangan Sudah Siuman

BACA JUGA:Pengemudi Fortuner Penabrak Wanita di Kembangan Resmi Jadi Tersangka

Adapun salah satu poin perdamaiannya adalah bersedia memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi untuk biaya pengobatan dan kerugian materiil lainnya. 

"Pihak Kevin bersedia berdamai dan menanggung pengobatan yang masih dibutuhkan Nazalla. Saya mengapresiasi pihak keluarga Kevin yang memiliki niat baik untuk menyelesaikan tanggung jawabnya kepada Nazalla," ungkapnya. 

Menurut Odie, perkara kecelakaan ini sedianya bisa diselesaikan dengan baik sejak awal. Sebab, menurut Odie baru pertama kali ia menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung gugatan perdata. 

"Ini adalah perkara kecelakaan lalu lintas yang untuk pertama diselesaikan lewat gugatan perdata di pengadilan negeri. Ini terobosan hukum di Indonesia," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: