Baleg DPR Tetapkan Syarat Parpol Parlemen Usung Cagub Tetap 20 Persen: Gak Bisa Dicampur, Nanti Kacau Gimana ke KPU-nya

Baleg DPR Tetapkan Syarat Parpol Parlemen Usung Cagub Tetap 20 Persen: Gak Bisa Dicampur, Nanti Kacau Gimana ke KPU-nya

Anggota Baleg Yandri Susanto: Badan legislatif (Baleg) DPR menetapkan aturan partai politik yang memiliki kursi di parlemen harus tetap memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPRD jika ingin mengusung pasangan calon dalam Pilkada.-Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Siswa SMP N 10 Jakarta Pusat Tewas Terjatuh Saat Bermain di Sekolah, Polisi: Murni Kecelakaan

BACA JUGA:Sidang Cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi, Bakal Boyong Natasha Ryder?

"Kita lihat, kok tiba-tiba ada RUU Pilkada. Dalam hal ini kan tidak ada. Padahal udah diuji di MK. Kok tiba-tiba ada RUU Pilkada," ujar Ronny heran di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dia mengaku khawatir rapat tersebut akan digunakan untuk mempermainkan kedaulatan rakyat.

"Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat baleg tentang revisi UU pilkada itu tanggal 21 Agustus dan rapat panja RUU Pilkada di hari yang sama jam 1 siang dan 7 malam.

"Untuk rapat pengambilan keputusan dari RUU Pilkada," ungkap Ronny.

"Di sini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," tambahnya.

Bahkan Ronny juga mengultimatum kepada para parlemen untuk tetap menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: