KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Halim Iskandar, Sita Sejumlah Uang Tunai dan Dokumen Elektronik
Ilustrasi KPK--
BACA JUGA:Nurul Ghufron Lapor Bareskrim Polri soal Pencemaran Nama Baik, Begini Respon Dewas KPK
BACA JUGA:Peneliti Antikorupsi UGM Sebut Sanksi Dewas KPK Terhadap Nurul Ghufron Lembek
Adapun dalam pemeriksaan tersebut Tessa menjelaskan ada tiga hal yang didalami oleh penyidik.
Sebagai informasi, pada Jumat, 12 Juli 2024 KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
KPK masih enggan memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: