Gawat, Ponpes Kabupaten Bekasi Tempat Tersangka Pencabulan Santriwati Ternyata Tak Berizin!
Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua orang berinisial S (29) dan MHS (51) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga santriwati di ponpes tersebut.-dok disway-
BEKASI, DISWAY.ID - Polisi masih menyelidiki kasus asusila yang membuat warga menggeruduk Pondok Pesantren (PonPes) Al-Qonaan, Kampung Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, mendapat perhatian luas di media sosial, Kamis 27 September 2024 lalu.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama memastikan bahwa pondok pesantren (ponpes) yang berlokasi di Bekasi, menjadikan tempat sejumlah santriwati mengalami pelecehan seksual, tidak memiliki izin.
BACA JUGA:Ayah dan Anak Terduga Pencabulan 3 Santriwati di Ponpes Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka
BACA JUGA:Heboh 6 Santriwati Jadi Korban Pencabulan di Bekasi, Ratusan Warga Geruduk Ponpes!
Masyarakat setempat berkumpul di pesantren tersebut karena marah terhadap pimpinan pondok pesantren itu.
Kejadian ini berlangsung setelah pimpinan pesantren diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Terkait hal tersebut, aparat penegak hukum telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Kita luruskan, pada dasaranya memang di sana belum kita bisa bilang Ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebagainya belum ada," terang Ngurah Wiratama.
Sebagaimana disampaikan Kompol Sang Ngurah, masyarakat setempat yang menetapkan lokasi tersebut sebagai pondok pesantren, mengingat pondok pesantren tersebut merupakan lembaga pendidikan bagi santriwati untuk belajar mengaji.
BACA JUGA:KPAD Buat Kontak Pengaduan, Korban Pencabulan Diharapkan Jangan Takut Melapor
"Namun, karena orang-orang yang ngaji, belajar ngajinya menginap kemudian berhari-hari sehingga orang-orang sekitar situ sudah mengira dan memberi panggilan pondok pesantren," ungkap dia.
Untuk mencegah meluasnya persepsi yang keliru, aparat penegak hukum telah memasang garis polisi di kediaman terduga pelaku yang juga menjadi lokasi kegiatan pondok pesantren.
"Yang pasti sudah kami pasang police line," jelas dia.
Pada Sabtu, 28 September Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap sepasang ayah dan anak yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di tempat pendidikannya. Tersangka berinisial S dan MHS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: