Kemenperin Siapkan Pejabat Fungsional Industri yang Kompeten
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI), Masrokhan-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Demi memacu kinerja industri manufaktur nasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang ada di Indonesia.
Menurut keterangan Menteri Perindustrian (Menperin), upaya pengembangan SDM ini juga dilakukan untuk para Pejabat Fungsional Bidang Industri yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenperin.
"ASN diharapkan mampu menjalani peran sebagai motor penggerak dalam pembangunan nasional dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Menperin Agus dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin 30 September 2024.
BACA JUGA:Siswa SMP Deli Serdang Meninggal usai Dihukum Guru, KPAI Desak Hentikan Kekerasan Atas Nama Agama
BACA JUGA:Link Live Streaming Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024 Hari Ini, Cek di Sini!
Menurut Menperin Agus, pejabat fungsional bidang industri setidaknya memiliki lima peran utama, yaitu sebagai fasilitator untuk memberikan layanan kepada pelaku industri, sebagai komunikator antara industri dan pemerintah, sebagai motivator untuk menumbuhkan motivasi pelaku industri.
Serta sebagai dinamisator untuk mendorong pelaku industri menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, serta sebagai inovator untuk mendukung kreativitas pelaku industri.
Saat ini, terdapat tiga jabatan fungsional bidang industri yang dibina oleh Kemenperin, yaitu Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI), dan Pembina Industri. Tugas pembinaan untuk ketiga jabatan fungsional tersebut dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI).
BACA JUGA:Kemendag Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,45 Miliar
BACA JUGA:Masyarakat Gemar Buru Barang Thrifting, Pengamat Ekonom Beberkan Pemicunya
"Sebagai instansi pembina dari jabatan fungsional bidang industri, Kemenperin terus meningkatkan kualitas pembina industri melalui perencanaan kebutuhan formasi, menyusun standar kompetensi jabatan fungsional, penyelenggaraan uji kompetensi, pengembangan kompetensi, pembentukan organisasi profesi serta pengelolaan administrasi jabatan fungsional," ucap Kepala BPSDMI, Masrokhan, dalam keterangan resminya pada hari yang sama.
Menurut Masrokhan, upaya mengakselerasi daya saing industri nasional tidak lepas dari dukungan keberadaan para pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan industri yang kompeten dan profesional baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan SDM Aparatur BPSDMI Kemenperin, Restu Yuni.
BACA JUGA:Ida Fauziyah-Abdul Halim Resmi Mundur, Muhadjir dan Airlangga Jadi Plt
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: