KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp 16 Milyar ke Pemkab Hulu Sungai Utara Kalsel 

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp 16 Milyar ke Pemkab Hulu Sungai Utara Kalsel 

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp 16 Milyar ke Pemkab Hulu Sungai Utara Kalsel -KPK-

BACA JUGA:KPK Dalami Pengajuan PMD Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut

Aset-aset ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI dan persetujuan Presiden. 

Rinciannya, aset yang dihibahkan mencakup 6 bidang tanah seluas 2.250 meter persegi dan 4 bangunan seluas 1.897 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp13,85 miliar, berlokasi di Jalan Pembalah Batung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan. 

Selanjutnya, berupa 3 bidang tanah seluas 862 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp1,2 miliar yang berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan. 

BACA JUGA:KPK Apresiasi Arahan Prabowo Soal Menterinya Tak Cari Uang dari APBN

BACA JUGA:Alexander Marwata Diperiksa Polisi, KPK Angkat Bicara

Selain itu, ada sebidang tanah seluas 610 meter persegi dan bangunan 55,1 m persegi dengan nilai keseluruhan Rp446,8 juta yang berlokasi di Jalan Nelayan Komplek BTN, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan. 

Terakhir, Pemkab HSU juga menerima 2 bidang tanah seluas 501 meter persegi senilai Rp283,74 juta beserta 2 bangunan di atasnya seluas 440,25 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp434,1 juta. 

Aset tersebut berlokasi di Jalan H. Saberan Effendi, Gang Ramania, Kelurahan Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan. 

Dalam kesempatan ini, Penjabat Bupati HSU, Zakly Asswan, yang menerima langsung penyerahan aset ini, menyampaikan rasa terima kasih kepada KPK dan akan memanfaatkan pelayanan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Eddy Hiariej Masuk Kabinet Prabowo Meski Pernah Jadi Tersangka, Ini Tanggapan KPK

BACA JUGA:Berasalan Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Direktur PT Ekamaz Putra Persada

"Kami berkomitmen untuk mengelola aset ini dengan baik dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat," ujar Zakly. 

Lebih lanjut, Mungki Hadipratikto menegaskan, KPK akan terus melakukan monitoring untuk memastikan aset yang dihibahkan tercatat sebagai aset daerah dan dimanfaatkan sesuai usulan yang diajukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: