9 Fakta Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan Ditahan Usai Diduga Aniaya Anak Polisi

9 Fakta Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan Ditahan Usai Diduga Aniaya Anak Polisi

Kumpulan fakta Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara yang ditahan usai diduga menganiaya anak polisi.-tangkapan layar X@TheGenkBos__-

BACA JUGA:Agus Salim Terancam Tak Dapat Uang Donasi Buntut Laporkan Novi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Menurutnya, orang tua korban terlalu mempercayai keterangan anaknya yang masih berusia 6 tahun saat itu.

Padahal siswa dan guru di waktu itu telah membantah tidak ada penganiayaan kepada anaknya.

"Padahal murid dan guru bersaksi hari Rabu itu, hari yang memakai batik, tidak ada kejadian. Makanya aneh, saya tidak tahu kenapa bisa langsung di kejaksaan (ditahan)," tuturnya.

6. PGRI Kecam Penahanan Supriyani

Fakta kasus guru honorer di Konsel, Sulawesi Tenggara selanjutnya adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengecam keras penahanan Supriyani.

BACA JUGA:Viral Menteri Desa Yandri Susanto Diduga Buat Acara Haul Pakai Kop Surat Kementerian, Mahfud MD: Ini Keliru

Halim menegaskan bahwa kasus penahanan guru honorer tersebut merupakan tindakan kriminalisasi.

Ia pun mengecam lantaran akan berdampak pada penilaian buruk terhadap guru.

"Ini tidak bisa didiamkan, ini kezaliman. Kenapa? Karena akan melahirkan orang tua baru yang akan sesuka hati dengan guru," ujarnya.

7. Polisi Ungkap Hasil Visum

Febry Sam mengungkap hasil visum yang dilakukan keluarga korban sebelum melapor.

BACA JUGA:Heboh! Pasukan Sound Horeg Guncang Pesta Rakyat di Jakarta, Netizen: Gladi Resik Sambut Bahrain

Diketahui korban mengalami luka memar akibat benda tumpul.

"Dari hasil visum tertanggal 26 April 2024, dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar disertai lecet dan garis lurus di daerah paha kanan dan kiri bagian belakang," tuturnya.

Meski begitu, menurutnya luka tersebut tidak mengganggu dan menghambat aktivitas korban.

Namun, luka memar dan melepuh berbekas di paha korban.

8. Orang Tua Korban Bantah Uang Damai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads